Selasa, 27 Maret 2012

2.5 LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINGENSI

A. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINGENSI
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.

Jenis Komitmen ada 2 :

1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.

Pengertian Kontijensi

Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINGENSI

-Tagihan Kontingensi

1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen

-Kewajiban Kontingensi

1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing

C. CONTOH LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINGENSI

2.4 LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

A. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur

C. CONTOH LAPORAN KULITAS AKTIVA PRODUKTIF

2.3 LAPORAN RUGI LABA BANK

A. LAPORAN RUGI/LABA BANK
Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi.

Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:

Laba bersih = laba kotor-beban usaha

Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.

1. Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
2. Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.

Untuk menghitung laba kotor adalah:

Laba kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan

Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.

B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN RUGI/LABA BANK

I. Pendapatan
Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
a. Hasil Bunga
b. Provisi dan Komisi
2. Pendapatan Non Operasional
II. Biaya
Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
a. Biaya Bunga
b. Biaya Lanilla
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu

Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
•Pendapatan dari penjualan
•Dikurangi Beban pokok penjualan
•Laba/rugi kotor
•Dikurangi Beban usaha
•Laba/rugi usaha
•Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
•Laba/rugi sebelum pajak
•Dikurangi Beban pajak
•Laba/rugi bersih

C. CONTOH LAPORN RUGI/LABA BANK

2.2 NERACA BANK

A. NERACA BANK
Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut hams memperhatikan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.
Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument – instrument utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal
dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas). Berikut ini
adalah pos – pos yang ada pada sisi aktiva dan pasiva dalam neraca bank
TABEL NERACA BANK MENURUT KETENTUAN BANK INDONESIA
Aktiva
Kas
Giro BI
Tagihan pd bank lain
Giro
Call money
Kredit yg diberikan
Surat berharga dan tagihan
Penyertaan
Cadangan aktiva yg diklasifikasikan
Aktiva tetap
Macam-macam aktiva
Pasiva
Giro
Call money
Tabungan
Deposito berjangka
Kewajiban lainnya
Surat berharga
Pinjaman diterima
Bank Indonesia
Subordinasi
Macam-macam pasiva
Modal
Modal disetor
Agio saham
Cadangan
Laba ditahan
Laba/rugi tahun berjalan
Aktiva :
– kas, meliputi mata uang dalam negeri ataupun negara lain baik kertas maupun logam yang mempunyai catatan di bank indonesia
– Giro pada Bank Indonesia, menunjukkan besarnya simpanan milik bank bersangkutan yang terdapat di bank indonesia
– Giro pada Bank lain, menunjukkan besarnya selisih antara simpanan milik bank bersangkutan pada bank-bank lain selain bank indonesia dengan besarnya simpanan milik bank-bank lainnya selain bank indonesia pada bank bersangkutan
– wesel, cek-cek dan tagihan jangka pendek lainnya, yang dicatat pada pos ini adalah semua tagihan kepada bank yang bisa tertagih dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
– surat-surat berharga yang bisa diperdagangkan, meliputi antara lain surat obligasi, SBI, saham dan sebagainya.
– simpanan berjangka, menunjukkan besarnya simpanan berjangka yang dimiliki bank oleh bank lain.
– pinjaman, menunjukkan besarnya pinjaman nasabah kepada bank.
menunjukkan besarnya modal penyertaan milik bank bersangkutan pada perusahaan-perusahaan lain. Sehingga dikategorikan sebagai penanaman modal permanen atau permanen investment.
– aktiva tetap dan inventaris, untuk menjalankan usahanya bank memerlukan tempt dan peralatan bagi para petugas untuk melaksanakan tugasnya, baik tugas pelayanan langsung para nasabah ataupun tugas-tugas administrasi, kegiatan penyimpanan dan sebagainya yang disebut dengan aktiva tetap/ fixed assets seperti tanah, bangunan, komputer, alat penghitung lembar uang, telepon, dan sebagainya
– rupa-rupa aktiva / aktiva lain-lain Passiva :
– Giro, merupakan simpanan dari pihak ketiga kpada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu.
– kewajiban-kewajiban lain yang harus segera dibayar
– tabungan, merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
– simpanan berjangka atau deposito, merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
– pinjaman yang diterima, adalah saldo pinjaman yang diterima termasuk cerukan / overdraft, pinjaman yang diterima dari dalam negeri, baik dari bank maupun bukan dari bank dan pinjaman yang diterima dari luar negeri, baik dari bank maupun bukan dari bank.
– Setoran jaminan, terdapat tiga macam setoran jaminan, yaitu :
a. setoran jaminan luar negeri
b. setoran jaminan dalam negeri
c. setoran jaminan garansi bank
– rupa-rupa passiva, merupakan pos neraca bank di sisi pasiva yang juga berfungsi untuk digunakan sebagai tempat penampungan kewajiban-kewajiban bank dengan ukuran tertentu dianggap tidak dapat dimasukkan ke dalam pos-pos passiva lainnya.
– modal, merupakan net worth atau modal sendiri perusahaan.
Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.

B. ISI ATAU ELEMEN NERACA BANK

-Aset (Asset)
-Kewajiban (Liabilities)
-Ekuitas (Equity)
-Inverstasi pemilik (Investment By Owners)
-Pembagian kepada pemilik (Distributions to Owners)
-laba komprehensif (Comprehensive Income)
-Pendapatan (Revenues)
-Biaya (Expenses)
-Keuntungan (Gains)
-Kerugian (Losses)

C. CONTOH GAMBAR NERACA BANK

Senin, 26 Maret 2012

2.1 LAPORAN KEUANGAN BANK

A. PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN BANK
Berikut merupakan pengertian laporan keuangan dari beberapa sumber, yaitu:
Menurut Munawir (2004:2) mengemukakan pengertian laporan keuangan
sebagai berikut:
“Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas dari perusahaan tersebut.”
Selanjutnya menurut Harahap (2002:7) mengemukakan bahwa:
“Laporan keuangan adalah merupakan pokok atau hasil akhir dari suatu proses akuntansi yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan dan juga dapat menggambarkan indikator kesuksesan suatu perusahaan mencapai tujuannya.”
Universitas Sumatera UtaraSedangkan menurut Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 1 (IAI:2004:04) mengemukakan bahwa:
Laporan keuangan merupakan laporan periodik yang disusun menurut prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum tentang status keuangan dari individu, sosiasi atau organisasi bisnis yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan kuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.”
Laporan keuangan adalah suatu bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas (yang dapat disajikan dalam berbagai cara misalnya sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan pencatatan transaksi dan pengikhtisaran dan pelaporan yang dapat memberikan informasi bagi pemakai. Seperti yang kita tahu bahwa informasi adalah data yang sudah diolah sehingga berguna untuk mengambil keputusan. Informasi yang tepat akan sangat berguna dalam mengambil berbagai keputusan.

B. MACAM-MACAM LAPORAN KEUANGAN BANK
1. NERACA

Seperti halnya dengan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya, bank juga mengenal
dua macarn laporan keuangan pokok, yaitu neraca dan laporanlperhitungan rugi-Iaba.
Neraca sebuah bankdapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya
pasiva sebuah bank terdiri dari hutang dan modal.
Pada dasarnya isi dan bentuk neraca sebuah bank tidak berbeda dengan neraca perusahaanperusahaan di bidang lainnya. Yaitu mengenai isin~ terdiri daTi aktiva, hutang dan modal
sendiri. Mengenai bentuknya, atau biasa disebutjugasusunannya,juga bisa dibedakan antara
bentuk skontro dan bentuk stafellbentuk lciporan. Dalam bentuk skontro pos-pos aktiva
dicatat di sebelah debit/kiri, sedangkan pos-pos hutang dan modal sendiri dicatat pada bagian
kreditlkanan.
Dengan demikian, kemudian apa bedanya antara laporan keuangan bank dengan
laporan keuangan bukan bank? Perbedaanya terletak pada bentuk-bentuk aktiva, bentukbentuk hutang, bentuk-bentuk penerimaan dan biaya serta unsur-unsur laba dan unsurunsur rugi yang membentuk neraca dan laporan keuangan bank. Semuanya ini kiranya
mudah difahami kalau diingat bahwa bermula dari adanya perbedaan kegiatan-kegiatan
baik kegiatan-kegiatan utama maupun kegiatan-kegiatan penunjang_ yang membawa
akibat berbedanya transaksi-transaksidi antara berbagai macam bidang usaha tersebut.
Perbedaan kegiatan utama, yang dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan pada benda
yang ditangani oleh kegiatan perencanaan,.kegiatan k09rdinasi, kegiatan pemasaran, dan
sebagainya dan sebagainya, maka berarti bahwa kebijakan-kebijakan manajerial yang
tepat untuk bidang usaha yang satu bisa sarna sekali tidak dapat diterapkan untuk bidC!Jlg
usaha yang lain.
Mengenai kegiatan bidang akuntansi pemyataan di atas berlaku juga. Mengingat
kenyataan b:,lhwamacam ragam serta sifat-sifattransaksi bisnis perbankan sangat berbeda
dengan keghitan-kegiatan bisnis lainnya, maka tidak mengherankan kalau sistem akuntansi
yang tepat dipergunakan di bidang manufaktur atau di bidang jasa perdagangan misalnya,
bisa sarna sekali tidak dapat digunakan.untuk bidang usaha perbankan. Kalau misalnya
konsep dan ukuran tingkat likuiditas yang banyak dipergunakan dengan sangatmemuaskan
di bidang usahamariufakturdanjasa perdagangan diterapkan begitu saja dalarnbidang usaha
perbankansarnasekalitanpapenyesuaian,bisadiramalkanbankyangmendasarkananalisisnya
seperti itu tidak akan bisa bertahan lebih dari satu triwulan.
Susunan neraca seperti di bawah ini banyak dijumpai pada berbagai peraturan hukum
perbankan.

Kewajiban-kewajiban kontinjen:
1. Posisi penjualan berjangka valas yang masih berjal~
2. UC yang masih berjalan
3. Akseptasi wesel imporatas dasar UC berjangka
4. Pemberian jaminan Bank
5. Komitmen clankewajiban kontinjen’lainnya
*) Pengertian dari pos-pos neraca ini, sesuai dengan SE. BI. NO 17/17/uPPB tanggal 23
Juti 1984
SUMBER: Lampll’aD5, KeputusanMenteri KeuanganNomor: 1062/KMK. 00/1988,
Tanggal: 27Oktober 1988, dengan beberapa penyesuaian.

2. LAPORAN LABA-RUGI

Seperti telah diketahui bahwa dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam
bank, yaitu bank swasta nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran.
Untuk bank swasta nasioIial dan bank campuran,jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham
menanamkan modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan
berupa dividen dan atau meningkatnya harga pasar saham’yang dimilikinya. Baik tingginya
dividen maupun tingginya harga saham di pasar sang~t ditentukan oleh tingginY3 rentabilitas
yang dicapai oleh perusahaan. Olehkarena itu, kiranya cukup beralasan kalau dalatn
66perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi bahwa bank
mempunyai tujuan untuk inemaksimumkan laba jangka panjang.
Untuk bank koperasi, pada azasnya juga tidak berbeda. Para anggotanya mengharapkan
bahwa dari modal yang mereka tanam dalam koperasi, yaitu terutama dalam bentuk simpanan
wajib, simpanan pokok clan sisa hasil usaha yang ditanam lagi dalam koperasi, mereka akan
memperoleh penghasilan dari pembagian sisa hasil usaha yang berhasil mereka kumpulkan.
Selanjutnya untuk bank-bank milik negara, peranan laba yang dihasilkan oleh;bank pada
azasnya sehamsnya juga tidak banyak berbeda denganbank-bank swata dan bank koperasi.
Agar supaya negara dan rakyat bisa memanfaatkan jasa pelayanan bank-bank milik
negara untuk jangka panjang secara maksimal, baik dari segi pemanfaatkan jasa-jasa bank
yang disajikan dan dihasilkan maupun dari segi pemanfaatan laba atau sisa hasil usaha yang
berhasil dihasilkan oleh bank, maka bank milik pegarapun seyogyanya juga berusaha.
memaksimumkan laba jangka panjang juga.
Asumsi bahwa salah satu tujuan utama bank ialah memaksimumkan laba jangka
panjang akan mendasari semua uraian dalarn buku ini. Oleh karena laba atau sisa hasil
usaha merupakan hasil pengurangan nilai total biaya terhadap nilai total penerimaan, maka
untuk mencapai tujuan perolehan laba tersebut bank hams setiap tahunnya memperoleh
penerimaan atau ‘revenue’denganjumlah cukup besar. Penerimaan sebuah bank terutarna
berasal dari pendapatan bunga yang berasal dari kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabah dalam berbagai bentuknya. Di samping berasal dari bung a atas kredit yang
diberikan kepada nasabah, bank pada umumnya memperoleh penerimaan yang berasal dari
transaksi ‘investasi’ berbentuk surat berharga, dati. penunaian jasa perbankan, seperti
misalnya jasa transfer uang dalam dan luar negeri, pendiskontoan surat-surat tagihan, jualbeli valuta asing, jasa titipan surat-surat berharga, dan jasa-jasa perbankan lainnya seperti
yang telah diuraikan secara cukup terinci pada bab-bab sebelumnya.
Biaya yang merupakan beban bank terdiri dari biaya bunga atas semua pos-pos pasiva
neraca bank, kecuali bagian deposito yang tidak diberlakukannya jasa giro dan semua
komponen pos modal sendiri, biaya-biaya operasional seperti ‘misalnya gaji, upah dan
berbagai un sur pendapatan karyawan lainnya, biaya sewa bangunan, biaya perawatan
bangunan dan berbagai macarn peralatan, pajak kekayaan, biaya penyusutan aktiva tetap,
biaya iklan dan biaya promosi jenis lainnya, dan lain-lainnya lagi.
Setelah diketahui nilai hasil penerimaan secara keseluruhan dan nilai beban biaya secara
keseluruhan, angka sisahasil usaha dapat ditemukan. Apabila nilai total penerimaan melebihi
besarnya nilai total beban biaya untuk kurun waktu yang sarna, maka dikatakan bahwa bank
berberhasil menciptakan laba. Sebaliknya, apabila angka pengurangnya yang lebih besar,
maka dikatakan bahwa bank menderita rugi.
Berbedadengan neraca bank, laporan rugi-Iaba sangatjarang dijadikan obyek pengaturan
oleh PemerintahlBank Sentral. Laporan rugi-Iaba yang disajikan di bawah ini disarikan dari
Augustus R. Southworth, Jr. clan F. Lee Jacquette “Accounting Systems in Banking” 4
‘Baughn dan Walker, 1972: haI.200-202.

LAPORAN RUGI-LABA BANK

PENERIMAANOPERASIONAL:
1. bunga atas kredit nasabah
2. bunga dan dividen atas surat-surat berharga
3. penerimaan’trust’department’
4. beban biaya’administrasi r~kening-rekening simpanan
5.. penerimaan operasionallain-Iainnya.

3.LAPORAN AKTIVA PRODUKTIF

Berdasarkan SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/DIRTanggal12 November
1998 telah ditetapkan tentang ketentuan baru mengenai kualitas aktiva
produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas aktiva produktif adalah
penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam ben-
tuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan saham,
termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkait-
an dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada
pengelolaan aMiva produktif (earnings assets) dengan maksud untuk
memperoleh penghasilan (Zainudin dan Jogiyanto, 1999).
Dalam penelitian ini kualitas aktiva produktif yang diukur diproksikan
dengan menggunakan loans to earnings assefs ra?io/LEA (Zainudin dan
Jogiyanto, 1999) dan return on risked assets/RORA (Payamta dan
Machfoedz, 1999). Yang dimaksud dengan earnings assets adalah kualitas
aktiva produktif, sedangkan risked assets adalah penanaman dana dalam
bentuk kredit, surat berharga, dan penempatan pada bank lain.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

Komitmen
Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll

Komitmen Tagihan
Adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah :

1.Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :

• Pada saat terjadi komitmen
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……
• Pada saat penarikan
Cr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……

2.Pembelian valuta asing berjangka
Adalah transaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank. Adapun jurnalnya adalah sbb :

Dr. RAR – pembelian valuta asing berjangka yang masih berjalan … Rp…

3.Pembelian valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan
Adalah komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :
Dr. RAR – pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan… Rp…
Pada saat pembelian akan dijurnal :
Yang belum diselesaikan… Rp…
Kewajiban Komitmen
1.Fasilitas kredit yang diberikan

Jurnal untuk komitmen saat akad kredit

K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…

Jurnal saat dicairkan :

D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Contoh :
Kredit Rohan telah disetujui sebesar Rp 200.000.000, transaksi ini harus dicatat sebagai komitmen kewajiban sbb :
K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 200.000.000
Jika Rohan akan menarik kredit tsb dgn cek sebesar Rp 50.000.000 dan disetorkan ke nasabah bank ABG melalui kliring akan mengurangi saldo rekening administrative. Jurnalnya sbb :
Debitur Rp 50.000.000
BI Rp 50.000.000
Jurnal untuk mencatat rekenin administrative :
D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 50.000.000
Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000.000 terlihat dalam rekening administrative hingga saldonya nol yang berarti telah dicairkan seluruhnya.

2.Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.

Dalam rekening administrative dicatat sesuai dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb :

K : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…

Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya :

D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…

3.Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi.

Jurnal yang diperlukan saat penerbitan L/C adl :

K: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…

Jurnal saat L/C dibayar oleh bank adl :

D: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…

4.Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel – wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep.

Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban dgn jurnal :

K : RAR – wesel berjangka unsance L/C yang telah diaksep … Rp …

Kontijensi
Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.

Penyajian dalam laporan keuangan
PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.

Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).

5. RASIO

Analisis Rasio Finansial Penggunaan analisis rasio untuk melakukan interpretasi dan menganalisis laporan keuangan akan menggunakan ukuran tertentu yg disebut rasio.Rasio merupakan bentuk rumusan matematis yg menunjukkan hubungan di antara angka tertentu yg dpt digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansiil. Analisis Ratio Keuangan pada dasarnya terdiri atas 2 macam perbandiangan yakni: 1.Dengan cara membandingkan rasio waktu tertentu dg rasio dr waktu sebelumnya dari perusahaan yg sama. Cara ini akan memberikan informasi perubahan rasio dr waktu ke waktu sehingga bisa diketahui perkembangannya dan dapat untuk proyeksi pada masa yad. 2.Dengan cara membandingkan rasio keuangan dari satu perusahaan tertentu dg rasio keuangan yg sama dr perusahaan lain yg sejenis atau industri (rasio industri) dalam waktu yg sama. Macam-macam Rasio Finansiil: Dilihat dari sumber di mn rasio itu dibuat, maka rasio dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:

1.Rasio Neraca (Balance sheet ratios)
2.Rasio laporan Rugi & Laba (Income statement ratios)
3.Rasio antar laporan ( Inter-statement ratios)

Kamis, 08 Maret 2012

1.3 KEBIJAKAN BANK SENTRAL

KEBIJAKAN BANK INDONESIA

Suatu kebijakan dinilai akuntabel apabila telah memenuhi 3 (tiga) asas, sebagai berikut: (i) asas kesesuaian aturan perundang-undangan, (ii) asas kewenangan yang sah, dan (iii) asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung-jawab. Kebijakan KSSK dalam rangka menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada hakekatnya telah memenuhi ketiga asas tersebut di atas.
Penanganan Bank Century sebelum masuk ke KSSK dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 18 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), Bank Indonesia melalui surat Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada hari itu juga.
Menindaklanjuti permintaan rapat sebagaimana butir 2, Bank Indonesia pada tanggal yang sama melalui surat Gubernur Bank Indonesia tentang penetapan status Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik meminta diselenggarakan rapat KSSK dan menyampaikan (i) kondisi terakhir Bank Century, (ii) analisa dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century, (iii) tindak lanjut penanganan Bank Century:
Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008);
Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK.
Berdasarkan permintaan Bank Indonesia tersebut, Sekretariat KSSK melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen sesuai dengan mekanisme rapat KSSK sesuai dengan Keputusan KSSK tanggal 20 November 2008 tentang Mekanisme Rapat KSSK. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Bank Indonesia melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga memenuhi syarat untuk diadakan rapat KSSK.
Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, maka diselenggarakan rapat KSSK untuk mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R. Rapat ini bukan dalam rangka pengambilan keputusan KSSK.
Setelah mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat tersebut diatas, KSSK menyelenggarakan rapat dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 10 Perppu JPSK. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan Sdr. Arif Surowidjojo selaku konsultan hukum. Rapat memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KSSK tanggal 21 November 2008. Keputusan KSSK tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perppu JPSK.
Sesuai dengan Pasal 2 Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu JPSK dimaksud bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Untuk mencapai tujuan tersebut, berdasarkan Perppu tersebut dibentuk KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.
Di dalam Perppu JPSK tersebut, KSSK diberikan fungsi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis disertai tugas-tugas atau tindakan-tindakan yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau sedang terjadi krisis.
Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK serta Gubernur BI selaku anggota, wajib melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepada mereka. Kewajiban ini merupakan amanat Perppu JPSK. Amanat ini sekaligus merupakan dasar hukum bagi KSSK untuk melaksanakan segala sesuatunya terkait dengan krisis tersebut, yang apabila mereka tidak melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tersebut, mungkin akan menjadi pertanyaan atau gugatan yang dapat diajukan kepada mereka, karena alpa (tidak melaksanakan kewajiban hukum) untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau sedang terjadi krisis.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Perppu JPSK, Bank Century yang telah ditetapkan sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik, penanganannya dilakukan oleh LPS. Menindaklanjuti Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, maka pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 November 2008, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU LPS diselenggarakan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota KK (Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS). Komite Koordinasi sepakat menyerahkan Bank Century kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan ketentuan UU LPS. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komite Koordinasi Nomor 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.
Guna memperlancar tugas Komite Koordinasi (KK), melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada tahun 2005 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2007, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang antara lain mempunyai fungsi menunjang pelaksanaan tugas KK dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Bank bermasalah yang ditengarai berdampak sistemik. FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008. Aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan oleh FSSK diantaranya : (1) menyusun crisis management protocol (CMP) yang merupakan mekanisme dan tata cara koordinasi antarotoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan; (2) melakukan kegiatan monitoring secara rutin terhadap perkembangan sistem keuangan Indonesia dengan memetakan risiko-risiko keuangan yang timbul baik dari kondisi domestik maupun global. Hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara efektif sebelum penanganan Bank Century. Dengan demikian KK sudah sah ada/terbentuk, baik demi Undang-Undang, maupun dari kenyataannya.
Dalam hubungan dengan penanganan permasalahan Bank Century, KSSK mempertimbangkan dampak berantai yang mungkin akan terjadi (contagion effect) yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, dalam rangka menetapkan kebijakan yang akan diambil, KSSK mempertimbangkan berbagai hal yang mencakup kondisi perekonomian nasional, regional dan perekonomian global yang pada saat itu sedang dalam kondisi krisis berikut dampak psikologisnya. Dalam pengambilan keputusan, tidak dapat dipungkiri adanya faktor profesional judgment yang didasarkan kepada kondisi objektif Bank Century dan kondisi perekonomian nasional, policy response negara-negara lain terhadap krisis global, serta pengalaman Indonesia dalam krisis tahun 1997-1998.
Professional judgment yang dilakukan tersebut di dasarkan pada indikator-indikator ekonomi, baik global maupun domestik, yang mengindikasikan terjadinya krisis sistem keuangan. Selain itu, secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai Bank Gagal karena pada saat itu Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik Bank Century, dapat dijelaskan sebagai berikut. Dalam kondisi normal, penutupan bank seukuran Bank Century diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak sistemik bagi bank lain atau sistem perbankan nasional. Namun demikian, dalam kondisi perekonomian yang bergejolak sebagaimana tersebut di atas, maka penutupan Bank Century akan menimbulkan dampak sistemik (contagion effect) berupa upaya atau kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil (Sumber Bank Indonesia).

KOMENTAR :

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh KSSK pada tanggal 21 November 2008 memiliki landasan hukum, yaitu didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
KSSK mempunyai kewenangan menetapkan bank gagal yang berdampak sistemik dengan memperhatikan usulan Bank Indonesia (Pasal 18 ayat (1) Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK)
Keputusan KSSK nomor; 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS ditetapkan sebelum tanggal 18 Desember 2008, yaitu saat DPR meminta Pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK paling lambat 1 Januari 2009
Terkait perkembangan kondisi makro tentang situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atau pejabat yang bertanggung jawab menjaga stabilitas keuangan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan BC yang mengancam stabilitas keuangan nasional karena jika tidak bertindak maka Menteri Keuangan bisa disalahkan atau dianggap gagal.

sumber : http://www.indonesiarecovery.com/landasan-hukum-dari-kebijakan.html

1.2 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)

A. PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

B. FUNGSI DAN PERAN BANK SENTRAL DALAM PERBANKAN INDONESIA
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :

- Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)

- Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

- Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)

1.1 PENGERTIAN BANK

A. PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B. KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

C. TUGAS DAN FUNGSI BANK
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

D. KEGIATAN BANK

1. Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.



2. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a. Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b. Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c. Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.


e. Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f. Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g. Bank Garansi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

h. Bank Draft

Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i. Letter of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j. Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k. Menerima setoran-setoran.

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :

- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah

l. Melayani pembayaran-pembayaran.

Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :

- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah

m. Bermain di dalam pasar modal.

Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :

- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)